Tuesday, 9 February 2021
Home »
satgas_covid
» Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur, Inilah Yang Dilakukan Satgas Covid RT 05
Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur, Inilah Yang Dilakukan Satgas Covid RT 05
Tanggal 8 Februari 2021, Gubernur DIY mengeluarkan Instruksi Gubernur berkaitan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi untuk pengendalian kasus Covid hingga tingkat RT. Menindak lanjuti hal tersebut, Satgas Covid RT 05 berbenah dan melengkapi sarana prasarana yang ada. Salah satunya dengan melengkapi sekretariat Satgas Covid RT 05 yang bertempat di Balai RT 05.
Selain itu, perbaikan banner di pintu masuk pun menjadi sasaran.
Banner-banner himbauan yang rusak seperti tali lepas, sobek, mulai kendor diperbaiki dan dan ditata kembali. Semua itu dilakukan sebagai salah satu bentuk dukungan untuk melaksanakan Instruksi Gubernur tentang PPKM mikro yang ditetapkan tanggal 8 Februari 2021.
0 comments:
Post a Comment